Bandung, tvOnenews.com - Untuk mencegah terjadinya kepadatan dan penumpukan kendaraan di ruas jalan tol, Kepolisian Daerah (Polda Jabar) meminta para pemudik untuk tidak terlalu lama saat berada di rest area, pihak kepolisian akan membatasi waktu hanya 30 menit.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Jalan Tol ada beberapa pola atau cara bertindak yang coba kita lakukan yang pertama yaitu membatasi waktu istirahat selama 30 menit kepada seluruh pemudik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo di Jalan Diponegoro, Rabu (3/4/2024).
Ia mengatakan pembatasan waktu beristirahat bagi pemudik di rest area bertujuan agar tidak terjadi kepadatan kendaraan. Selain itu dapat bergantian dengan pemudik lainnya.
"Kita akan memaksimalkan parkir yang paling belakang, kita isi penuh dulu ya sehingga parkir-parkir di depan nanti betul-betul bisa terisi setelah parkir yang di belakang ini terisi penuh," kata dia.
Wibowo mengatakan telah meminta pengelola food court untuk menyiapkan tenant layanan take away makanan bagi konsumen, sehingga masyarakat yang datang tidak berlama-lama antre.
"Kita juga melakukan kanalisasi ya baik di pintu masuk maupun di pintu keluar, kemudian mencoba untuk menghalau atau membersihkan kendaraan kendaraan yang parkir atau bahkan berhenti di bahu-bahu jalan di sekitar rest area," kata dia.
Load more