Pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut, apakah nanti ada tersangka lain atau tidak masih dalam pengumpulan keterangan dan barang bukti. Di sisi lain, untuk menghindari atau mencegah aksi kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam pihaknya meminta warga untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan minimal di daerahnya masing-masing.
Selain itu, jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat atau menghubungi via call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-Siap Mas di 0811654110.
Kini, delapan pemuda yang terlibat aksi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut telah dijadikan tersangka. Tujuh pemuda masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota, sedangkan satu pemuda lainnya masih dirawat di rumah sakit. Ke-8 pemuda tersebut terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Pasal 170, Pasal 351 dan 358 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(ant/ fis)
Load more