"Dan seketika itu gerak cepat sat reskrim polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka,"ujarnya.
Kusworo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka UM sering melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya itu.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dilapisi lagi dengan pasal 351 (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun,"jelasnya
(ila/ fis)
Load more