Kabupaten Bandung, tvOnenews.com - Seorang ayah tiri di Kabupaten Bandung tega menganiaya seorang balita berinisial BTM (4) hingga meninggal dunia.
Korban balita tersebut meninggal di pangkuan ibunya saat hendak melakukan perjalanan dari Cicalengka Kabupaten Bandung menuju Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Usai melakukan perbuatannya tersangka UM ayah tiri korban berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung dalam waktu 1x24 jam.
"Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April dan dari laporan tersebut diketahui kejadian pada 4 April 2024,"kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat conference pres di Posyan Nagreg pada Minggu (07/05/2024).
Sebelumnya kata Kusworo, pada tanggal 4 April, balita BTM berkelahi dengan saudaranya dan kemudian UM yang merupakan ayah tiri dari korban merasa terganggu dengan perkelahian tersebut.
Karena kesal kemudian tersangka UM melakukan tindakan pemukulan terhadap korban.
"Pelaku kesal memukul kepada korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati sampai terjungkal,"ujarnya.
Setelah dipukul, korban mengalami muntah-muntah hingga tidak ingin makan.
"Kemudian oleh sang ibu diminta istirahat dan diminta makan tidak bisa makan dan muntah lagi," katanya.
Bukanya merasa iba melihat anak tirinya muntah-muntah dan tidak ingin makan, UM justru kembali kesal dan melakukan penganiayaan kembali terhadap korban.
"Dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok,"ujar Kusworo.
Akhirnya sang ibu membawa anaknya pergi untuk pulang ke kampung halamannya di Purwakarta.
"Namun saat dalam perjalanan pulang korban meninggal dunia,"imbuhnya.
Akibat hal ini sang ibu tak ragu melaporkan tindakan ayah tiri anaknya itu ke kepolisian pada 5 April 2024 kemarin.
"Dan seketika itu gerak cepat sat reskrim polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka,"ujarnya.
Kusworo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka UM sering melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya itu.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dilapisi lagi dengan pasal 351 (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun,"jelasnya
(ila/ fis)
Load more