Bekasi, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bekasi mendiskualifikasi Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) sebagai peserta pemilu 2024 tingkat DPRD Kota Bekasi.
Hal itu dilakukan KPU karena Partai Garuda tidak melaporkan dana kampanyenya hingga waktu yang sudah ditentukan.
"Untuk di tingkat Kota Bekasi, partai Garuda partai tidak melaporkan dana kampanye sehingga emang akhirnya didiskualifikasi," katanya kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Ali menuturkan, tindakan sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara.
"Kalau ada suaranya, maka statusnya suaranya tidak sah," ungkap Ali.
Dengan didiskualifikasinya Partai Garuda, maka seluruh suara yang masuk ke Partai Garuda menjadi tidak sah.
Ali Syaifa menjelaskan, penghapusan seluruh suara Partai Garuda hanya berlaku pada surat suara calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Load more