Ia mengatakan motif para pelaku mengeroyok korban karena cemburu. Mereka tengah berada di sebuah kafe di Ciparay kemudian melihat pacarnya bersama kedua korban.
"Pacarnya menanyakan kepada korban kemudian saat diskusi terjadi, teman dari pacarnya ini tersangka lain melakukan pemukulan. Dilakukan pemukulan dari tersangka lain hingga memukul memakai batu," kata dia.
Kusworo mengatakan para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 yaitu melakukan kekerasan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Ada pun enam pelaku, empat di bawah umur dan dua ada dewasa. Namun, demikian walau tidak dihadirkan keenam pelaku akan diterapkan sesuai prosedur berlaku," kata dia.
Load more