Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan tersangka Adetya alias Sasha dalam kasus dugaan penjualan rumah mewah.
“Seharusnya pekan lalu, cuman ada kendala dari pihak penyidik sehingga belum siap. Dan digeserkann ke Minggu ini. Penetapan penahanan rencananya dilakukan Kamis cuma Kamis besok kami banyak sidang jadi digeser ke hari Rabu ini, ” kata Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Bandung Yadi, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Diketahui, kasus ini berawal dari pelapor bernama Idod Juhandi telah berulangkali menagih Surat Sertifikat Hak Milik rumah di komplek mewah, namun tak kunjung dilakukan transaksi dan diserahkan kepada pihak notaris pembeli. Kasusnya sendiri telah menyita banyak perhatian masyarakat.
Kejari Bandung sebelumnya pada bulan Maret 2024 menerima pelimpahan berkas p21 kasus ini dari penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ditegaskan Yadi, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan. “Ya karena itu kewenangan kami bisa melakukan penahanan atau tidak karena saya berpendapat supaya mempercepat proses persidangan,” terangnya.
Untuk penahanan terhadap tersangka Adetya alias Sasha, dilakukan di Rutan Perempuan Bandung. “Di Rutan Perempuan Bandung Sukamiskin, ” paparnya.
Mengenai jadwal sidang, Yadi memastikan akan dilaksanakan 7 hari atau 5 hari setelah penahanan ini.
“Sekitar seminggu setelah ini, secara formil dan materil kami berkeyakinan bahwa berkas ini sudah memenuhi syarat. Maka dilakukan pelimpahan dari pihak penyidik untuk melakukan tahap 2 yakni tersangka dan barang bukti, ” pungkasnya.(ito)
Load more