Dalam kejadian itu sejumlah saksi telah diperiksa tiga orang dan barang bukti yang diamankan sejumlah handphone, celana dalam tersangka.
"Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal tentang Udang Udang ITE dan tindak pidana kekerasan, serta perlindungan anak ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Sementara atas kejadian itu Ditkrimsus Polda Jabar akan terus melakukan patroli cyber untuk terutama pada judi online dan game online yang mengarah pada tindak pidana kriminal.(cep/lgn)
Load more