"Terkait dengan pemeriksaan lokasi seperti yang disampaikan oleh pa tri bahwa tidak ditemukan objek-objek yang telah diletakkan sita eksekusi sebelumnya,"ucapnya.
Sehingga pelaksanaan eksekusi terkait dengan penarikan logo yang dilekatkan sita eksekusi berada di Pajajaran 42 pasirkaliki, Bandung telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi tersebut seperti itu kesimpulannya dan itu akan di catat ke berita acara pelaksanaan hari ini.
"Dengan hal-hal yang lainnya bersifat administrasi itu nanti akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,"ucap Rahmat.
Mengenai objek objek penyitaan yang tidak ada dilokasi sekertariat Jalan Padjadjaran, Rahmat mengatakan dirinya hanya bertugas untuk melaksanakan perintah dalam surat penetapan.
"Terkait dengan pertanyaan lain mengenai pelaksanaan sita eksekusi, kami juru sita hanya melaksanakan perintah penetapan, adapun hal-hal yang akan ditanyakan silahkan menghubungi humas pengadilan negeri Bandung,"ungkapnya.
(ila/ fis)
Load more