Cimahi, tvOnenews.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial VA dan PG nekat membuat dan mencetak uang palsu. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Aksinya pun diketahui saat melakukan transaksi di wilayah Kota Cimahi dan langsung berhasil diamankan oleh Polres Cimahi dengan barang bukti awal uang palsu Rp1,5 juta.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dengan mendatangi rumah pelaku yang dijadikan tempat pembuatan uang palsu dan berhasil amankan barang bukti berupa lembaran uang palsu pecahan Rp. 20.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 100.000,-, laptop, printer, stabilo, dan sejumlah alat - alat lainnya.
AKBP Aldi menjelaskan bahwa pelaku mengaku pernah membuat pesanan uang palsu sebanyak Rp400 juta.
“Pelaku menjelaskan dari bulan Januari sudah beroperasi atau membuat. Lalu pernah membuat sekitar 400 juta dari pemesan dan sudah digeser ke daerah Jawa Tengah,”katanya.
Aldi Subartono menyebutkan saat ini juga pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial B yaitu pemesanan uang palsu tersebut.
Atas perbuatanya pasutri ini dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana tentang barang siapa sengaja membuat uang dan menyebar atau mengeluarkan keluar atau memakai uang palsu maka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(ila/ fis)
Load more