Kabupaten Sumedang, Jawa Barat - Polisi menetapkan S (53) sebagai tersangka pelaku penyekapan dan kekerasan terhadap bocah berinisial R berusia 5 tahun yang disekap dan dirantai di Perumahan Komplek Anggrek Regency No.27, RT 04 RW 10, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Pengakuan tersangka, korban disekap dari pagi. Hingga saat rumah itu di bongkar paksa oleh warga sampai pukul 12.30 siang masih dalam keadaan terikat, sehingga pas ditemukan ada bekas kotoran di celana korban," kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang, Kamis (6/1/22)
Terkait kemunculan kepulan asap di rumah pelaku, kata Kapolres, pihaknya masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari pelaku lantaran pengakuannya masih berbelit-belit.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan akan meminta dari pihak-pihak yang ikut dengan ini, khususnya yang disampaikan oleh tersangka bahwa ia dititipi kakek dari anak tersebut untuk merawatnya akan kami dalami. Karena posisi kakek dari anak ini ada di Lampung, dan pengakuan tersangka korban tinggal bersamanya sudah 2 tahun," ucapnya.
Selain disekap, lanjut Eko, korban juga mengalami sejumlah luka akibat kekerasan dari benda tumpul bekas penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka kepada korban. Pengakuan korban, menurut Kapolres, alami kekerasan dengan cara dicubit dan disiram minyak panas.
"Saat ini kondisi korban sehat dan sedang dirawat oleh tim trauma healing Polres Sumedang. Kami juga bekerja sama dengan pihak Biddokes Polda Jabar untuk merawat anak itu. Sehingga diharapkan traumanya terhadap luka-luka tersebut bisa disembuhkan dan bisa menjadi normal kembali," katanya.
Load more