Menurut Twedi, korban disekap dan diborgol di sebuah kontrakan. Di lokasi korban sempat berusaha melarikan diri, namun aksinya diketahui oleh pelaku.
Setelah beberapa kali percobaan, korban akhirnya berhasil lolos ketika para pelaku tertidur. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian perut dan tangan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan kelima pelaku di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi pada (29/05/2024).
Akibat perbuata tersangka, polisi menetapkan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun, dan pasal 170 KUHP hukuman 5 tahun 6 bulan.
(msl/ fis)
Load more