Kota Bogor, Jawa Barat - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Jawa Barat, siap ikuti pembatasan okupansi 50 persen, dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan dengan penyesuaian Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Hal itu diungkapkan Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay kepada ANTARA di Kota Bogor, Jumat (7/1), dengan menyampaikan para pengusaha hotel di daerahnya sudah terbiasa dengan tarik ulur aturan PPKM.
"Ya kami pada dasarnya akan patuh dan tetap menjalankan aturan yang berlaku dan kita sudah terbiasa," kata Yuno.
Yuno memastikan pembatasan okupansi tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap pemesanan penginapan atau ruang rapat yang biasa digunakan oleh kementerian, instansi dan organisasi lain. Sejak surat nomor 440/Kep.3-Hukham/2022 yang diterbitkan Bima Arya, Selasa (4/1), tentang Perpanjangan keempat puluh lima PSBB
Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor, menurut Yuno, PHRI sudah terbiasa menerapkan poin-poin aturan di dalamnya. Dalam perpanjangan itu, Pemerintah Kota Bogor mempertimbangkan bahwa berdasarkan evaluasi pengendalian
Kemudian, pada surat edaran mengenai keputusan tersebut okupansi hotel mendapat batasan 50 persen dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan seperti 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Selain itu, PHRI juga telah mengikuti aturan menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk mendeteksi bukti vaksinasi pengunjung sesuai arahan pemerintah.
Ditambah para pengunjung hotel di Kota Bogor yang kebanyakan dari kegiatan rapat pemerintahan yang merupakan pelayanan publik, rata-rata sudah melaksanakan vaksinasi dan terbiasa menggunakan Aplikasi Pedulilindungi dan jadwalnya pun menyesuaikan aturan yang berlaku.
"Jadi sejauh ini tidak ada pembatasan pemesanan hotel, berjalan seperti biasa saja di masa Pandemi Covid-19 ini," katanya.(chm/ant)
Load more