tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat hingga saat ini belum menerima surat permohonan rencana rekonstruksi kasus Pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam di Cirebon dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Sampai saat ini Senin (3/6/2024) belum menerima surat permohonan rencana rekontruksi dari teman teman di Polda Jabar,"kata Kasie Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jabar, Nur Sriwhayuwijaya, saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (3/6/2024).
Nur mengatakan jika sudah ada pemberitahuan kapan rencana rekonstruksi yang akan di laksanakan Polda Jabar, tentu itu harus ada dari jaksa yang menyaksikan rekontruksi tersebut.
"Nanti kalau sudah ada suratnya kita infokan," katanya.
Sebelumnya tim INAFIS dan Puslabfor Polda Jabar sendiri bersama Ditreskrimum Polda Jabar telah menggelar pra-rekonstruksi terhadap kasus Pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, pada Rabu malam (29/5/2024).
Dalam pra Rekontruksi itu terdapat sejumlah titik yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Lokasi-lokasi tersebut diantaranya:
- Warung Nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon
- Cucian Motor atau Mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Tempat Nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- TKP eksekusi kedua korban di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Warung Sekitar Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Fly Over Talun (Perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon) di jalan Talun Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
Load more