"Tentu karena memang sudah ada patennya itu, sudah seharusnya program tersebut benar-benar difokuskan. Dan selama ini saya rasa berjalan baik," Tambah Raden.
Sekedar informasi, program Le-Dig kini didukung dengan adanya Posyantek (Pos Pelayanan Teknologi) sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa. Pembentukan Posyantek ini untuk pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam pengelolaan sumber daya alam desa, sebagai upaya optimalisasi sumber daya alam desa yang lestari, memajukan ekonomi desa, penguatan kapabilitas masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat.(chm)
Load more