LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polisi Menangkap Tersangka H Pimpinan Pondok Pesantren di kabupaten Bandung.
Sumber :
  • tim tvOne - Suhendar

Polisi Tetapkan Pemilik Pesantren di Kabupaten Bandung jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Santriwati

Satreskrim Polresta Bandung menetapkan pria berinisial H yang merupakan pemilik sebuah pondok pesantren di Ciparay, Kab Bandung, Jawa Barat, jadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati.

Senin, 10 Januari 2022 - 15:55 WIB

Bandung, Jawa Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan pria berinisial H yang merupakan pemilik sebuah pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, jadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan itu merupakan anak dibawah umur. Aksi tidak terpuji itu menurutnya telah berlangsung sejak 2019 hingga 2021.

"Ini (pelaku) adalah pemilik ponpes (pondok pesantren) yang aksinya dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin.

Menurut dia, H melakukan pencabulan dengan cara berdalih ingin mengisi tenaga dalam kepada para korbannya. Pelaku, kata dia, memberikan pijatan-pijatan kepada para korban hingga diakhiri dengan tindakan tidak senonoh. Kusworo mengatakan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari para saksi yang disampaikan oleh keluarganya ke Polresta Bandung.

Baca Juga :

Dengan adanya laporan itu, Kusworo mengatakan polisi langsung bergerak dengan memulai penyelidikan. Laporan itu pun ditujukan kepada H yang diduga sebagai pelaku. "Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka, dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.

Namun ia memastikan sejauh ini para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan. Polisi juga menurutnya turut mendampingi para korban guna menghilangkan trauma. Adapun menurutnya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(chm/suhendar)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bapanas Tegaskan Pemantauan Keamanan Pangan Segar Akan Terus Diintensifkan

Bapanas Tegaskan Pemantauan Keamanan Pangan Segar Akan Terus Diintensifkan

Bapanas pastikan terus memantau keamanan pangan segar untuk menjamin kualitas, kelayakan, serta keamanan pangan sehat yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat.
Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan 20: Duel Sarat Gengsi Liverpool Vs Manchester United, Crystal Palace Vs Chelsea hingga Brighton Vs Arsenal

Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan 20: Duel Sarat Gengsi Liverpool Vs Manchester United, Crystal Palace Vs Chelsea hingga Brighton Vs Arsenal

Jadwal Lengkap Liga Inggris 2024-2025 pekan 20 melibatkan duel sarat gengsi antara Liverpool vs Manchester United, lalu ada Crystal Palace vs Chelsea hingga Brighton vs Arsenal.
Angin Segar Menerpa Manchester United Jelang Kontra Liverpool, Bruno Fernandes Bisa Bermain Anfield Tapi...

Angin Segar Menerpa Manchester United Jelang Kontra Liverpool, Bruno Fernandes Bisa Bermain Anfield Tapi...

Manchester United dapat diperkuat Bruno Fernandes, namun Setan Merah mendapatkan kerugian yang melibatkan striker Timnas Inggris, Marcus Rashford.
Rekomendasi Aktivitas Akhir Pekan di Jakarta, Neoraebang hingga Kunjungi Pameran Seni

Rekomendasi Aktivitas Akhir Pekan di Jakarta, Neoraebang hingga Kunjungi Pameran Seni

Inilah lima rekomendasi aktivitas akhir pekan di Jakarta yang bisa diikuti. Bisa neoraebang hingga datang ke pameran seni.
Pengumuman Hasil CPNS 2024 Dimulai 5 Januari, Simak Cara Cek dan Jadwal Selanjutnya

Pengumuman Hasil CPNS 2024 Dimulai 5 Januari, Simak Cara Cek dan Jadwal Selanjutnya

Pengumuman merupakan hasil dari integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024
Jadwal Laga Tunda Liga 1 2024-2025: Persib Bandung Tantang Bali United

Jadwal Laga Tunda Liga 1 2024-2025: Persib Bandung Tantang Bali United

Pertandingan Persib Bandung vs Bali United menjadi satu-satunya laga tunda di Liga 1 2024-2025.
Trending
Top 3 Sport: Red Sparks Tak Incar Puncak Klasemen, Ko Hee-jin Pilih Vanja Bukilic Jadi MVP, Megawati Hangestri Cabut Musim Depan?

Top 3 Sport: Red Sparks Tak Incar Puncak Klasemen, Ko Hee-jin Pilih Vanja Bukilic Jadi MVP, Megawati Hangestri Cabut Musim Depan?

Rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com pada Jumat (3/1/2025). Kiprah Megawati Hangestri di Korea bersama Red Sparks masih yang paling banyak dibaca
Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran: Solusi Kredit Bunga Rendah

Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran: Solusi Kredit Bunga Rendah

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, ungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan pendanaan simpan pinjam sebesar Rp20 triliun
Hanoi Jadi Kota Paling Tercemar di Dunia, Polusi Udara Capai 13 Kali Batas WHO

Hanoi Jadi Kota Paling Tercemar di Dunia, Polusi Udara Capai 13 Kali Batas WHO

Ibu kota Vietnam, Hanoi, dinobatkan sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia berdasarkan data cuaca harian pada Jumat (3/1/2024).
Meski Ada Ole Romeny, Timnas Indonesia Mustahil Menang Lawan Australia Kata Media China, Skuad Shin Tae-yong akan...

Meski Ada Ole Romeny, Timnas Indonesia Mustahil Menang Lawan Australia Kata Media China, Skuad Shin Tae-yong akan...

Media China berani prediksi Timnas Indonesia tidak akan bisa menang lawan Australia walau ada Ole Romeny, Skuad Shin Tae-yong lawan Australia pada Maret 2025.
Pemain Timnas Indonesia Ini Akui Tinggal di Indonesia Lebih Nyaman Dibandingkan di Belanda, Wak Haji: Mudah Sekali 'Menjudge' ...

Pemain Timnas Indonesia Ini Akui Tinggal di Indonesia Lebih Nyaman Dibandingkan di Belanda, Wak Haji: Mudah Sekali 'Menjudge' ...

Wak Haji ternyata pernah mengaku kalau ia sangatlah suka dan happy tinggal di Indonesia, dibandingkan di Belanda. Kenapa?. Hal itu Wak Haji sampaikan saat ia...
Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Ditangkap, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Ditangkap, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Keluarga minta oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak dan pelaku lainnya dihukum berat.
Tiga Alasan Polsek Cinangka Tolak Dampingi Rombongan Bos Rental Sebelum Penembakan

Tiga Alasan Polsek Cinangka Tolak Dampingi Rombongan Bos Rental Sebelum Penembakan

Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa pihaknya tidak memberikan bantuan kepada rombongan bos rental mobil,
Selengkapnya
Viral