Bandung - Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).
"Pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ungkap jaksa Asep N Mulyana usai persidangan yang digelar tertutup
Herry juga dituntut agar dihukum dengan kebiri kimia sebagai efek jera. Menurut Asep, aksi Herry tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, para korban pun mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji Herry itu.
"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," kata dia.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya Herry Wirawan, pengurus sekaligus pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi karena memperkosa belasan santriwatinya di berbagai tempat, salah satunya Pesantren Tahfidz Madani, rumah tempat korban belajar dan menghapal Al-Qur'an.
Dalam berkas dakwaan tercantum Herry sering melakukan perbuatan bejatnya di kamar, di rumah tersebut. Herry diketahui memiliki kamar tidur di lantai bawah sedangkan sejumlah santrinya di kamar atas.
Load more