“Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk membeli kendaraan roda empat. Ini kakak beradik kerjanya mereka hanya di sini (merekrut selebgram promosi judi daring),” ujarnya.
Saat ini, Lutfi mengatakan, Polresta Bogor Kota masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga memerintah dua pelaku ini.
“Masih dilakukan pengembangan dan pengejaran untuk tersangka bekerja oleh siapa. Tentu kami akan berkoordinasi dengan siber Polda untuk jaringan situs yang lebih besar,” kata Lutfi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(ant/ fis)
Load more