Kota Bandung, tvOnenews.com - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dan penahanan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mulai digelar pada Senin (01/07/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Polda Jabar yang sebelumnya mangkir dari sidang, akhirnya menghadiri jalannya sidang sebagai termohon.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin oleh hakim tunggal yakni Eman Sulaeman.
Dalam persidangan berikutnya, hakim Eman Sulaeman menjadwalkan jawaban dari Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan untuk disampaikan pada Selasa (02/07/2024).
"Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah ashar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya,"kata Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Selanjutnya, bukti dari pihak Polda Jabar dijadwalkan untuk disampaikan pada Kamis (04/07/2024).
"Untuk bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis,"katanya.
Load more