Bandung, tvOnenews.com - Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani menegaskan, tersangka Pegi Setiawan adalah sosok yang dicari-cari dalam daftar pencarian orang (DPO) yang di publikasikan oleh Polda Jabar.
Hal itu disebutkanya, saat menjawab gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 2 Juli 2024.
Dimana sebelumnya pada sidang pertama Senin 1 Juli 2024 pihak kubu Pegi telah membacakan permohonan gugatanya.
Dia juga membantah terkait tuduhan adanya kesalahan prosedur, sebab kata dia penangkapan Pegi itu sudah memenuhi prosedur dengan dihadirinya infasda, bidang hukum dan Propam.
"Itu kita sudah melalui prosedur, gelar perkara, yang dihadiri oleh Infasda, kemudian Bidkum, kemudian Propam, semua sudah. Jadi dalam gelar perkara itu sebelum melakukan penetapan tersangka, sudah melakukan analisis yuridis. Baik Pasal-pasal yang diterapkan kemudian barang bukti yang ada itu sudah disampaikan semua,"ungkapnya.
"Jadi setiap kasus-kasus, kalo meningkat terutama ke proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara, diatur Perkap no 6 tahun 2015 tentang penyidikan kasus tindak pidana,"sambung Nurhadi.
Dengan membacakan 42 halaman berkas jawaban, ia kembali menegaskan bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka dan terlibat pembunuhan Vina.
"Kita menolak aja. Gini mas, jadi jawaban tadi sudah saya sampaikan dalam sidang., Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain,"ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Insank mengatakan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Apabila tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya untuk segera dibebaskan.
"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucap dia.
(ila/ fis)
Load more