Cianjur, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang segala bentuk iklan atau papan reklame minuman keras terpasang pada fasilitas umum karena Cianjur memiliki peraturan daerah (perda) terkait nol persen alkohol.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Minggu (08/07/2024), mengatakan pihaknya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat membongkar papan reklame yang terpasang di Jalan Raya Cipanas, tepatnya di samping Pos Polisi Pasar Cipanas yang mempromosikan minuman keras bermerek.
Dia menjelaskan satu tahun lalu, pihaknya sudah meminta Satpol PP Cianjur untuk menertibkan setiap papan reklame yang tidak berizin terutama papan reklame yang memasang iklan minuman keras yang kembali terjadi pada pertengahan tahun ini.
"Cianjur juga dikenal sebagai kota santri, sehingga tidak ada tempat untuk iklan termasuk peredaran minuman keras. Kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menciptakan Cianjur benar-benar nol alkohol," katanya.
Sementara iklan minuman keras bermerek yang terpasang pada papan reklame di Jalan Raya Cipanas berukuran sekitar 3x2,5 meter diduga dipasang tanpa izin, sehingga membuat tanda tanya bagi warga yang melintas, bahkan keberadaan iklan tersebut beredar di media sosial.
Beberapa orang warga yang setiap hari melintas di ruas jalan tersebut, tidak tahu pasti kapan iklan minuman keras terpasang, namun mereka memperkirakan sekitar satu pekan terakhir sudah melihatnya.
Tidak hanya Maman, tetapi beberapa orang pedagang yang membuka usaha tidak jauh dari lokasi papan reklame minuman keras itu, mengatakan mereka tahu iklan yang terpasang itu hanya iklan biasa, namun setelah viral di media sosial baru tahu kalau itu iklan minuman keras.
"Kalau yang tahun lalu saya tahu karena sering melihat minuman keras Cap Orang Tua, tapi kalau yang terpasang sekarang saya tidak tahu karena berbahasa asing. Tidak tahu juga siapa dan kapan memasangnya," kata pedagang di Pasar Cipanas Agus Misbah.
(ant/ fis)
Load more