Bandung, tvOnenews.com - Delapan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) terpilih belum menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan, berdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih sebanyak 112 orang di antaranya telah menyerahkan laporan LHKPN nya. Dari jumlah tersebut, 95 orang telah dinyatakan lengkap.
Hedi menjelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.
Lebih lanjut Hadi mengatakan kemudian di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik,”katanya.
Adapun, untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jabar caleg terpilihnya yang sudah melaporkan semuanya adalah Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung dan Kota Banjar.
Load more