"Tersangka dijerat dengan pasal 55 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan pasal 35 dan atau 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, menjelaskan terungkap-nya aksi kedua tersangka berawal dari razia yang dilakukan Polres Cianjur, terhadap sebuah mobil bak terbuka mengangkut beberapa sepeda motor.
Saat dihentikan dan sopir diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat dari kendaraan yang dibawa, namun sopir tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati dua nama DF dan ZM warga Cianjur sebagai anggota sindikat internasional.
"Keterangan tersangka sepeda motor tersebut akan dikirimkan ke luar negeri, sehingga petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan 32 unit sepeda motor jenis matic yang hendak dikirim ke Afrika Selatan melalui jalur laut," katanya.
(ant/ fis)
Load more