“Diduga mengenai salah seorang pelaku. Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ujarnya.
Polresta Bogor Kota telah menangkap tiga orang pelaku berinisial ME (16), MRI (17), dan GRS (17) yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit PMI Bogor.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Pasal 76c jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat serta Pasal 1 Angka 1 UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
(ant/ fis)
Load more