Ia juga menyampaikan ASN dilarang memposting apapun berkaitan dengan peserta pilkada.
“Kepada Bapak/Ibu ASN se Kota Bandung untuk dapat menjaga penggunaan medsosnya, baik itu dalam memposting, share ataupun like di akun medsosnya, khawatir karena ketidaksengajaan memberikan like di postingan yang mengarah kepada salah satu pasangan calon,"ungkapnya.
Dimas pun ingatkan Bahwa ASN merupakan status melekat sehingga netralitas nya pun perlu di junjung tinggi, sebagaimana ketentuan dan amanat undang-undang, Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN untuk menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas, termasuk dengan Netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 42 Tahun 2004, dan PP No. 53 Tahun 2010.
“Berdasarkan kewenangannya, Bawaslu Kota Bandung pernah melakukan penindakan terhadap ASN yang diduga tidak netral pada Pemilihan 2018 serta Pemilu 2019, kami berikan rekomendasi kepada KASN untuk ditindaklanjuti,"tandasnya.
(ila/ fis)
Load more