Bandung, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas jelang kontestasi Pilkada yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Dimas Aryana saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Di salah satu hotel di Kota Bandung. Senin (22/07/2024).
Dimas menjelaskan, Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu maupun Pemilihan dapat berjalan secara jujur, adil dan berintegritas, antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan pemerintahan.
Selain itu, Dimas juga berpesan kepada seluruh ASN untuk memperkuat sinergi dengan Bawaslu Kota Bandung untuk bersama-sama mensukseskan pemilihan di wilayah Kota Bandung Bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berkaitan dengan kepentingan lokal, karena yang berkontestasi kelak akan menjadi pimpinan bagi para ASN se Kota Bandung.
Dimas pun membeberkan berbagai potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam Pilkada nanti.
“Pada Pilkada nanti, potensi dugaan pelanggaran nanti adalah tindakan-tindakan atau kebijakan-kebijakan ASN yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon”katanya.
Ia juga menyampaikan ASN dilarang memposting apapun berkaitan dengan peserta pilkada.
“Kepada Bapak/Ibu ASN se Kota Bandung untuk dapat menjaga penggunaan medsosnya, baik itu dalam memposting, share ataupun like di akun medsosnya, khawatir karena ketidaksengajaan memberikan like di postingan yang mengarah kepada salah satu pasangan calon,"ungkapnya.
Dimas pun ingatkan Bahwa ASN merupakan status melekat sehingga netralitas nya pun perlu di junjung tinggi, sebagaimana ketentuan dan amanat undang-undang, Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN untuk menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas, termasuk dengan Netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 42 Tahun 2004, dan PP No. 53 Tahun 2010.
“Berdasarkan kewenangannya, Bawaslu Kota Bandung pernah melakukan penindakan terhadap ASN yang diduga tidak netral pada Pemilihan 2018 serta Pemilu 2019, kami berikan rekomendasi kepada KASN untuk ditindaklanjuti,"tandasnya.
(ila/ fis)
Load more