Namun jika belum masuk dalam daftar pemilih bisa langsung segera melaporkanya kepada petugas KPU baik di tingkat desa hingga kabupaten dan kota.
"Nah bagi pemilih yang belum terdaftar ketika coklit sudah selesai maka tidak bisa dalam proses itu, maka kami meluangkan waktu selama 10 hari untuk masukan dan tanggapan masayarakat agar menunjukkan masyarakat bisa peduli jika datanya belum masuk bisa melaporkan ke KPU kabupaten kota,"tandasnya.
(ila/ fis)
Load more