Depok, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan daftar pemilih sementara (dps) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok dan Jawa Barat tahun 2024 sebanyak 1.423.747 pemilih.
Willi menjelaskan bahwa proses penetapan dps ini merupakan tahapan berjenjang yang dimulai dari penerimaan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (dp4) dari KPU RI, yang kemudian diteruskan ke kpu provinsi dan KPU Kota Depok.
"Setelahnya, KPU Kota Depok melakukan proses pencocokan dan penelitian selama sebulan, dari Juni hingga Juli 2024," ujarnya.
Sebelum penetapan dps, KPU Kota Depok juga telah menetapkan daftar pemilih hasil pemutakhiran (dphp) di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Proses ini juga melibatkan partisipasi masyarakat yang dapat memberikan masukan, seperti melaporkan pemilih yang telah meninggal atau pindah domisili, yang akan ditindaklanjuti pada masa perbaikan.
Dalam proses ini, KPU Kota Depok juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat apabila menemukan pemilih yang sudah meninggal ataupun pindah domisili dan lain sebagainya.
Load more