Tasikmalaya, tvOnenews.com - Sebanyak 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tasikmalaya resmi dikukuhkan di Gedung Juang 45, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (15/08/2024) sore. Pengukuhan ini berlangsung tanpa ada perubahan dengan aturan berjilbab bagi anggota Paskibraka wanita yang beragama Islam.
Menyikapi isu nasional tentang larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka, Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya, Ade Hendar, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak diterapkan di Kota Tasikmalaya yang dikenal sebagai Kota Santri.
Ade juga menekankan bahwa tidak ada perdebatan mengenai aturan berjilbab ini, meskipun isu tersebut sempat mencuat di tingkat nasional.
"Tidak ada perdebatan. Itu sebabnya kami mengadakan pemusatan latihan, di mana wawasan kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan dasar negara disampaikan dengan jelas," tambahnya.
Selain itu, Ade menyatakan bahwa Kota Tasikmalaya memiliki kultur yang religius dan agamis, sehingga mengenakan jilbab menjadi hal yang lumrah bagi anggota Paskibraka yang beragama Islam.
"Ini sudah menjadi kebiasaan yang berlangsung hingga hari ini, dan kami berharap mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik, termasuk hingga penurunan bendera nanti," ujarnya.
Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Tasikmalaya, M. Ridwan Taufiq, turut menyesalkan pernyataan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka putri saat mengibarkan bendera.
"Itu sangat disayangkan, khususnya di Kota Tasikmalaya yang terkenal sebagai Kota Santri. Kami mendukung penuh pemakaian kerudung bagi putri yang beragama Islam," kata M. Ridwan.
(dai/ fis)
Load more