Kemudian pada hari kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 18:00 WIB korban melahirkan seorang anak kemudian korban menceritakan kepada keluarganya bahwa yang menghamilinya korban adalah A-R yang merupakan pamanya sendiri.
"Korban menceritakan kepada keluarga ia disetubuhi sebanyak 4 kali di dua lokasi berbeda,"ujarnya.
Yang pertama dirumah pelaku pada saat tidak ada siapa-siapa dan yang kedua di kebun saat korban diminta oleh istri pelaku mengantarkan makan siang ke saung dekat dengan pelaku bekerja.
"Korban merasa takut karena tinggal dirumah pamannya, mau tidak mau jadi harus melakukannya pada saat itu korban terkena dampak longsor,"kata dia.
Melihat korban yang merupakan penyandang disabilitas, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap R sebanyak 4 kali sejak tinggal dirumah pelaku.
"Motif untuk kepuasan karena Mungkin korban ini penyandang Disabilitas tidak bisa bertindak (beronta/melawan),"ucap AKBP Tri.
AKBP Tri Suhartanto menjelaskan hasil penyidikan lebih lanjut ternyata pelaku pernah melakukan kekerasan terhadap penyandang lain hingga hamil, bahkan sempat dinikahi.
Load more