"Diketahui juga pelaku sebelum melakukan itu terhadap korban, ternyata pelaku pernah melakukan juga pada penyandang disabilitas juga, sampai hamil dinikahi secara sirih kemudian diceraikan. Jadi kalo melihat korban saat ini korban kedua dari pelaku yang sama,"jelasnya.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas tersebut, yakni berupa pakaian korba, Visum ET repertum dari RSUD Cibabat dan surat keterangan pemeriksaan psikologi forensik.
Kemudian untuk menanggung kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun.
"Pasal yang diterapkan pasal 6 huruf (C) jo 15 huruf (a) dan huruf (h) undang-undang no.12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun,"pungkasnya.
(ila/ fis)
Load more