LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku A-R pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Paman Bejat! Tega Perkosa Kemenakan yang Penyandang Disabilitas Hingga Hamil

Polres Cimahi membekuk A-R pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas hingga hamil yang terjadi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat

Selasa, 3 September 2024 - 12:45 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi berhasil membekuk A-R pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas hingga hamil yang terjadi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

Pelaku A-R merupakan paman dari korban dan saat melakukan pemerkosaan dikala itu, keluarga korban sedang menumpang tinggal karena usai terkena musibah tanah longsor pada akhir 2022.

"Pada akhir tahun 2022 keluarga korban terkena musibah berupa longsor yang mengakibatkan tempat tinggal korban dan orang tuanya yang berbeda di Kecamatan Padalarang, akibat peristiwa tersebut korban dan orang tuanya mengungsi dan tinggal di rumah pelaku yang merupakan paman korban yang lokasinya tidak begitu jauh dari rumah tinggal korban,"kata Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mako Polres Cimahi, Selasa (03/09/2024).

"Didalam rumah pelaku tersebut, tinggal istri pelaku, anak angkat yang juga merupakan penyandang disabilitas serta korban dan pelapor,"sambung Tri Suhartanto.

Kemudian pada tahun 2024 keluarga korban memutuskan pindah tempat tinggal bersama ibu dan Korban, lantaran sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga :

Bulan Febuari 2024 pelapor mencurigai bentuk tubuh korban yang berubah menjadi gemuk, kemudian pada saat korban ditanya, korban ke bidan untuk diperiksa dan benar bahwa korban telah hamil.

"Setelah 6 bulan dalam keberadaan hamil keluarga korban curiga ko anaknya ada kelainan dalam bentuk tubuhnya, kemudian diperiksalah dirumah sakit kemudian diketahui korban tengah berbadan dua (hamil),"kata AKBP Tri Suhartanto.

Kemudian pada hari kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 18:00 WIB korban melahirkan seorang anak kemudian korban menceritakan kepada keluarganya bahwa yang menghamilinya korban adalah A-R yang merupakan pamanya sendiri.

"Korban menceritakan kepada keluarga ia disetubuhi sebanyak 4 kali di dua lokasi berbeda,"ujarnya.

Yang pertama dirumah pelaku pada saat tidak ada siapa-siapa dan yang kedua di kebun saat korban diminta oleh istri pelaku mengantarkan makan siang ke saung dekat dengan pelaku bekerja.

"Korban merasa takut karena tinggal dirumah pamannya, mau tidak mau jadi harus melakukannya pada saat itu korban terkena dampak longsor,"kata dia.

Melihat korban yang merupakan penyandang disabilitas, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap R sebanyak 4 kali sejak tinggal dirumah pelaku.

"Motif untuk kepuasan karena Mungkin korban ini penyandang Disabilitas tidak bisa bertindak (beronta/melawan),"ucap AKBP Tri.

AKBP Tri Suhartanto menjelaskan hasil penyidikan lebih lanjut ternyata pelaku pernah melakukan kekerasan terhadap penyandang lain hingga hamil, bahkan sempat dinikahi. 

"Diketahui juga pelaku sebelum melakukan itu terhadap korban, ternyata pelaku pernah melakukan juga pada penyandang disabilitas juga, sampai hamil dinikahi secara sirih kemudian diceraikan. Jadi kalo melihat korban saat ini korban kedua dari pelaku yang sama,"jelasnya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas tersebut, yakni berupa pakaian korba, Visum ET repertum dari RSUD Cibabat dan surat keterangan pemeriksaan psikologi forensik.

Kemudian untuk menanggung kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun.

"Pasal yang diterapkan pasal 6 huruf (C) jo 15 huruf (a) dan huruf (h) undang-undang no.12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun,"pungkasnya.

(ila/ fis)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sarwendah Klarifikasi Hubungannya yang Dinilai Tak Wajar dengan Betrand Peto, Mantan Istri Ruben Onsu Itu Buat Pengakuan Ini ...

Sarwendah Klarifikasi Hubungannya yang Dinilai Tak Wajar dengan Betrand Peto, Mantan Istri Ruben Onsu Itu Buat Pengakuan Ini ...

Sarwendah sambil menahan air mata keluar, akhirnya mengklarifikasi soal tudingan kemesraan yang berlebihan dan hubungan dengan anak angkatnya, Betrand Peto.
Mahasiswa UT Jakarta terpilih sebagai Delegasi German Waste Management & Recycling Conference and Business 2024

Mahasiswa UT Jakarta terpilih sebagai Delegasi German Waste Management & Recycling Conference and Business 2024

AHK Indonesien meyelenggarakan Business Matching dengan tema "Waste Management & Recycling Delegation from Germany Business Conference Event" yang berlangsung pada Selasa, 5 November 2024 yang berlokasi di Hotel Mandarin - Diponegoro Room. Jakarta yang insyaAllah akan dimulai pada 08.30 WIB - 16.30 WIB. 
Pelatih Red Sparks Beri Kado Ulang Tahun Menohok Untuk Sahabat Sekaligus Rivalnya, Lewat Megawati Hangestri Cs Ko Hee-jin Bilang: Saya Tidak Akan Peduli...

Pelatih Red Sparks Beri Kado Ulang Tahun Menohok Untuk Sahabat Sekaligus Rivalnya, Lewat Megawati Hangestri Cs Ko Hee-jin Bilang: Saya Tidak Akan Peduli...

Pelatih Red Sparks, Koo He-jin beri kado menohok untuk sahabat sekaligus rivalnya yakni pelatih Hi-Pass. Lewat Megawati Hangestri Cs, Red Sparks berhasil jegal
JPU Ungkap Peran Dandy dan Ferline dalam Kasus Pemalsuan Tandatangan

JPU Ungkap Peran Dandy dan Ferline dalam Kasus Pemalsuan Tandatangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang meyakini anak dari terdakwa Kusumayati yaitu Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto turut terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembuatan surat keterangan waris (SKW).
Banyak Manfaat, Ekonom Sebut Permendag 8/2024 Bukan Penyebab Sritex Pailit

Banyak Manfaat, Ekonom Sebut Permendag 8/2024 Bukan Penyebab Sritex Pailit

Keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dianggap sebagai biang keladi pailitnya PT Sritex.
IHSG Melemah 5,04 Poin, Inilah Rekomendasi Saham Pilihan Perdagangan Hari Ini

IHSG Melemah 5,04 Poin, Inilah Rekomendasi Saham Pilihan Perdagangan Hari Ini

Analis memberikan rekomendasi saham, Selasa (5/11/2024) setelah terpantau IHSG Bursa Efek Indonesia melemah 5,04 poin atau 0,07 persen ke posisi 7.474,45.
Trending
Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong dihujani kabar gembira dari Kevin Diks dan Mees Hilgers jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra Jepang dan Arab Saudi
Berharap Disambut Baik di Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Berharap Disambut Baik di Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Timnas Indonesia akan menjamu Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan kedua tim dijadwalkan saling berhadapan pada Jumat  15 November 2024.
Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah mengkritik PSSI soal pemain naturalisasi di Timnas Indonesia dan meminta Kevin Diks serta dua pemain keturunan lainnya menjadi yang terakhir.
Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Rangkaian tiga berita bola terpopuler di tvOnenews.com sepanjang Senin, 4 November 2024.
AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA beri izin Kevin Diks bela Timnas Indonesia saat menjamu Jepang dan Arab Saudi di laga putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia?
Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi angkat bicara terkait proses naturalisasi selanjutnya untuk calon pemain berposisi penyerang Timnas Indonesia.
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selengkapnya
Viral