Yusup ditangkap saat menunggu keberangkatan kapal dan berlayar. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Yusuf dibawa ke Polres Garut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yusuuf akan dijeral Pasal KUHP berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Taufiq Hidayah/ fis)
Load more