Bandung, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memutuskan bagi 4 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masih belum layak mengikuti pilkada serentak 2024.
KPU menjelaskan dari 4 paslon yang sudah mendaftar pada 27-29 Agustus 2024 kemarin yakni pasangan Dedi Mulyadi- Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu - Ilham Akbar Habibie, Adang Ruhyat- Gitalis Dwi Natarina dan Jeje Wiradinata- Ronal Surapradja.
Mereka belum melengkapi semua administrasi seperti penyertaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan administrasi lainya.
Adie Saputro menjelaskan, 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar itu akan diberikan waktu selama 3 hari untuk segera melengkapi berkas ke KPU.
"Sedangkan syarat calon yang belum memenuhi syarat ini harus diserahkan perbaikannya dari tanggal 6 sampai 8 September 2024 sampai tengah malam, semoga para paslon untuk segera menyerahkan perbaikan,"kata dia.
Ia juga menjelaskan berkas yang belum dipenuhi tersebut diantaranya mengenai ijazah pendidikan yang belum di legalisir, laporan pajak dan LHKPN KPK.
Load more