Sukabumi, tvOne
Sebanyak empat anggota geng motor ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) handphone dengan menggunakan senjata tajam di pangkalan ojek Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (21/1/2022) kemarin, sekira pukul 20.30 WIB malam.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa keempat tersangka yang merupakan satu kelompok geng motor, berinisial IR, RB, MA dan FS berhasil ditangkap ketika berada di base camp atau tempat berkumpul kelompok geng motor tersebut di wilayah Cikakak.
"Kejadiannya berawal ketika korban seorang perempuan yang berinisial SR (19) dihubungi oleh salah satu pelaku untuk datang ke lokasi dengan maksud untuk bertukar baju yang dimiliki korban. Namun pada saat datang ke lokasi kejadian, korban dikejar oleh empat tersangka dengan mengacungkan senjata tajam," ujarnya, Senin (24/1/2022).
Dedy menambahkan bahwa korban yang dikejar oleh tersangka, sempat dikalungi senjata tajam oleh salah satu tersangka IR dan meminta menyerahkan handphone milik korban. "Karena korban merasa ketakutan, lalu menyerahkan handphone miliknya kepada tersangka," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di ruang Command Center Polres Sukabumi.
Lebih lanjut Dedy mengatakan bahwa beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut hanya kerugian materi. Namun akibat perbuatan para tersangka, polisi menetapkan pasal yang dikenakan yaitu tindak pidana curas, pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun hukuman penjara.
Kapolres juga mengatakan bahwa kurang dari 1x24 jam para pelaku bisa kita tangkap dan ia berjanji akan meningkatkan razia senjata tajam kepada pengguna kendaraan roda dua dan roda empat di semua Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi. "Kalau ada kejadian seperti ini lagi berarti Polseknya tidak bekerja dan akan saya tegur," ujarnya.
Load more