LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pasutri di Kota Bandung yang tega membunuh balita anak angkatnya
Sumber :
  • tvOnenews.com - Cepi Kurnia

Sadis! Pasutri Bunuh Balita 14 Bulan dan Disimpan dalam Ember 

Entah apa yang telah merasuki pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bandung yang tega menganiaya anak angkatnya yang masih balita berusia 14 bulan.

Selasa, 10 September 2024 - 09:10 WIB


Bandung, tvOnenews.com - Entah apa yang telah merasuki pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bandung yang tega menganiaya anak angkatnya yang masih balita berusia 14 bulan. Setelah menganiaya, psangan itu kemudian menyimpan jasad anak angkat mereka di dalam ember. 

Kini Satreskrim  Polrestabes Bandung, telah menangkap pasangan suami istri (Pasutri)  yang telah tega menghabisi nyawa anak angkatnya tersebut. 

Kejadin tersebut terjadi disebuah kontrakan di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan petugas mendapati informasi dari Polsek Cileunyi tentang temuan balita yang meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (04/09/2024) lalu. Diduga korban mengalami tindak kekerasan karena ditemukan sejumlah luka lebam.

"Anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Inafis mendatangi TKp dilakukan olah TKP ditemukan mayat meninggal di dalam ember cat,"kata  Budi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Senin (09/09/2024).

Baca Juga :

Budi menuturkan korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum. Hasilnya, terdapat dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban seperti luka lebam di bagian pipi, dahi dan kepala. Setelah itu, anggota Polrestabes Bandung mengumpulkan seluruh keterangan dan memeriksa dari saksi. 

Ia mengatakan pelaku pasangan suami istri yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka yaitu TM dan RM sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Awal Tahun 2025, Ada Kabar Buruk Bagi Para Hakim di Indonesia

Awal Tahun 2025, Ada Kabar Buruk Bagi Para Hakim di Indonesia

Mahkamah Agung (MA) memastikan belum ada kenaikan upah atau gaji bagi hakim pada Tahun 2025 ini.
Ungkap Markas Judi Online di Jakarta Barat, Ormas BPPKB Banten Harap Kombes Syahduddi Bongkar Kasus Besar di Semarang

Ungkap Markas Judi Online di Jakarta Barat, Ormas BPPKB Banten Harap Kombes Syahduddi Bongkar Kasus Besar di Semarang

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi dimutasi untuk menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2776/XII/KEP/2024.
Meski Xuan Son Borong 2 Gol Kemenangan Vietnam, Kim Sang-sik Ternyata Kecewa Berat ke Striker Naturalisasi Itu, Apa Alasannya?

Meski Xuan Son Borong 2 Gol Kemenangan Vietnam, Kim Sang-sik Ternyata Kecewa Berat ke Striker Naturalisasi Itu, Apa Alasannya?

Timnas Vietnam meraih kemenangan penting atas juara bertahan Thailand dengan skor 2-1 pada leg pertama final Piala AFF 2024 di Stadion Viet Tri Kamis (2/1/2025)
Anwar Usman Miliki Pendapat Berbeda Soal Putusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK

Anwar Usman Miliki Pendapat Berbeda Soal Putusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Perkuat Ketahanan Siber, BSSN RI Beri Sertifikat CSIRT ke Jasa Tirta II

Perkuat Ketahanan Siber, BSSN RI Beri Sertifikat CSIRT ke Jasa Tirta II

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI terus mengupayakan sosialisasi perlindungan data pribadi dan keamanan informasi di lingkungan Perum Jasa Tirta II.
MK Kabulkan Gugatan Kaepala Desa Bojogsari Sebut Petahana Wajib Cuti Jika Ikut Pilkada

MK Kabulkan Gugatan Kaepala Desa Bojogsari Sebut Petahana Wajib Cuti Jika Ikut Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Kepala Desa Bojongsari, Kebumen Jawa Tengah, Edi Iswadi terkait ketentuan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Trending
Suwon FC Dapat Kerugian Materil Usai Depak Pratama Arhan, Bek Timnas Indonesia Ini Rupanya...

Suwon FC Dapat Kerugian Materil Usai Depak Pratama Arhan, Bek Timnas Indonesia Ini Rupanya...

Padalah, di Timnas Indonesia, dia menjadi pemain yang cukup diandalkan oleh pelatih Shin Tae-yong berkat spesialisasinya pada lemparan jarak jauh.
Diam-diam, Azizah Salsha Jujur Akui Pernah Lakukan Hal Ini saat Usia Masih 17 Tahun: Mama Papa Saat Itu ...

Diam-diam, Azizah Salsha Jujur Akui Pernah Lakukan Hal Ini saat Usia Masih 17 Tahun: Mama Papa Saat Itu ...

Di hadapan Nagita Slavina, istri pratama Arhan, Azizah Salsha menceritakan sebuah rahasia masa lalu saat usia masih 17 tahun, saat itu sang selebgram lakukan ..
Kronologi Lengkap Bos Rental Mobil Ditembak Mati di Tol Tangerang - Merak

Kronologi Lengkap Bos Rental Mobil Ditembak Mati di Tol Tangerang - Merak

Aksi penembakan secara brutal terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang – Merak pada Kamis (2/1/2024) dini hari.
Ungkap Markas Judi Online di Jakarta Barat, Ormas BPPKB Banten Harap Kombes Syahduddi Bongkar Kasus Besar di Semarang

Ungkap Markas Judi Online di Jakarta Barat, Ormas BPPKB Banten Harap Kombes Syahduddi Bongkar Kasus Besar di Semarang

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi dimutasi untuk menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2776/XII/KEP/2024.
MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, Partai Demokrat: Kami Menghormati

MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, Partai Demokrat: Kami Menghormati

Koordinator Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikam partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Ternyata Ini Alasan Ragnar Oratmangoen Bakal Absen saat Timnas Indonesia Melawan Australia Nanti, Dikenal Sosok Mualaf dan Murah Senyum

Ternyata Ini Alasan Ragnar Oratmangoen Bakal Absen saat Timnas Indonesia Melawan Australia Nanti, Dikenal Sosok Mualaf dan Murah Senyum

Nama Ragnar Oratmangoen menjadi sorotan karena akan absen saat Indonesia menghadapi Australia pada 20 Maret 2025 di Stadion Sepakbola Sydney. Diketahui buntut..
Muscle First Gelar Recovery Run Sekaligus Launching Pro BCAA

Muscle First Gelar Recovery Run Sekaligus Launching Pro BCAA

Brand suplemen fitness terbesar di Indonesia, Muscle First, hadirkan Pro BCAA terbarunya. Mereka kolaborasi dengan tokoh di dunia lari influencer (Lutfigo).
Selengkapnya
Viral