KPPS merupakan pihak atau sekelompok orang yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses rekrutmen KPPS. Di antaranya seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat.
Nantinya mereka dipilih tujuh orang untuk bertugas di setiap TPS. Untuk masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November hingga 8 Desember 2024.
(ant/ fis)
Load more