LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sumber :
  • tim tvOne - ASEP BAR BARA

JPU Kejati Jabar Pastikan Tuntutan Herry Wirawan Tetap Pidana Mati

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yakni tetap meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati.

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:36 WIB

Bandung, Jawa Barat - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yakni tetap meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan hal tersebut menjadi tanggapan atas nota pembelaan Herry Wirawan yang menginginkan pengurangan hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa.

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya tuntutan hukuman mati telah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Sehingga hukuman mati yang ia tuntut kepada Herry menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :

"Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati," ujar Asep.

Selain dari tuntutan mati, menurutnya tuntutan lainnya kepada Herry seperti penyitaan aset, dan tuntutan untuk membayar denda merupakan bentuk keberpihakan kepada para korban asusila.

Pasalnya, kata dia, penyitaan aset dan tuntutan denda itu nantinya untuk menjamin kehidupan para korban maupun bayi-bayi yang dilahirkan.

"Juga tanpa sedikitpun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban. Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban," tutur Asep.

Sebelumnya, Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan. Aksi Herry tersebut juga dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Asep bar bara/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dinas SDA Jakarta Ungkap Penyebab Jalan Ciledug Raya Amblas

Dinas SDA Jakarta Ungkap Penyebab Jalan Ciledug Raya Amblas

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mengungkapkan penyebab amblasnya Jalan Ciledug Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang terjadi beberapa waktu lalu. 
IHSG Diprediksi Variatif, Pasar Merespons Risalah FOMC The Fed

IHSG Diprediksi Variatif, Pasar Merespons Risalah FOMC The Fed

IHSG Bursa Efek Indonesia hari Jumat diperkirakan bergerak variatif seiring dengan reaksi negatif pasar terhadap risalah Federal Open Market Committee The Fed.
OJK: 18 Penyelenggara Pasar Modal Mendapatkan Izin pada 2024

OJK: 18 Penyelenggara Pasar Modal Mendapatkan Izin pada 2024

OJK mengumumkan bahwa hingga 30 Desember 2024, sebanyak 18 penyelenggara pasar modal telah memperoleh izin.
Kemunculan Kawanan Lumba-Lumba di Perairan Pulau Pramuka Kepulauan Seribu Jadi Indikasi Laut Membaik

Kemunculan Kawanan Lumba-Lumba di Perairan Pulau Pramuka Kepulauan Seribu Jadi Indikasi Laut Membaik

Kemunculan kawanan lumba-lumba di perairan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, menjadi indikasi adanya perbaikan kualitas lingkungan laut.
Media Korea Selatan Tiba-Tiba Cap Shin Tae-yong Telah Dikhianati usai Dipecat PSSI dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia

Media Korea Selatan Tiba-Tiba Cap Shin Tae-yong Telah Dikhianati usai Dipecat PSSI dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia

Media Korea Selatan, Best Eleven memberikan label Shin Tae-yong telah dikhianati usai dipecat PSSI dari kursi pelatih Timnas Indonesia.
Tanam Raya Padi PWNU Jatim Canangkan Gerakan Sedekah Pangan Santri Nusantara

Tanam Raya Padi PWNU Jatim Canangkan Gerakan Sedekah Pangan Santri Nusantara

Ketua PWNU Jawa Timur, KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, memimpin aksi tanam raya padi di Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang
Trending
Jengah Terus Dituding Jadi Biang Keladi Shin Tae-yong Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia, Mees Hilgers Akhirnya Akui Kalau Sebenarnya…

Jengah Terus Dituding Jadi Biang Keladi Shin Tae-yong Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia, Mees Hilgers Akhirnya Akui Kalau Sebenarnya…

Mees Hilgers jengah terhadap tudingan yang menyebut dirinya menjadi dalang di balik keputusan PSSI memecat Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia.
Link Video Syur Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali

Link Video Syur Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali

Polda Metro Jaya mengungkap adanya jaringan pesta seks bertukar pasangan yang diselenggerakan di wilayah Jakarta hingga Bali.
Media Belanda Lempar Ancaman untuk Patrick Kluivert, Ungkap Risiko Gantikan Pelatih Timnas Indonesia Paling Lama Bertugas Sejak 1963

Media Belanda Lempar Ancaman untuk Patrick Kluivert, Ungkap Risiko Gantikan Pelatih Timnas Indonesia Paling Lama Bertugas Sejak 1963

Patrick Kluivert resmi diperkenalkan pada publik untuk menggantikan posisi mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. 
4 Pemain Naturalisasi Kesayangan Shin Tae-yong Diprediksi akan Didepak Patrick Kluivert dari Starting Line Up Timnas Indonesia, Siapa Saja?

4 Pemain Naturalisasi Kesayangan Shin Tae-yong Diprediksi akan Didepak Patrick Kluivert dari Starting Line Up Timnas Indonesia, Siapa Saja?

4 pemain naturalisasi kesayangan Shin Tae-yong akan didepak Patrick Kluivert dari starting line up Timnas Indonesia jelang laga kontra Bahrain dan Australia.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Buka Suara Setelah Pemecatan Kepelatihan Timnas Indonesia: Ada Banyak Hal di Balik Layar

Tangan Kanan Shin Tae-yong Buka Suara Setelah Pemecatan Kepelatihan Timnas Indonesia: Ada Banyak Hal di Balik Layar

Adalah fisioterapis Timnas Indonesia, Huh Ji-sub yang mengungkapkan fakta di balik pemecatan mengejutkan Shin Tae-yong di awal pekan ini. 
Istri Shin Tae-yong Bicara Jujur soal Watak Erick Thohir yang Sebenarnya, hingga Ruben Onsu Akhirnya Ungkap Jika Sarwendah Menikah Lagi

Istri Shin Tae-yong Bicara Jujur soal Watak Erick Thohir yang Sebenarnya, hingga Ruben Onsu Akhirnya Ungkap Jika Sarwendah Menikah Lagi

Istri Shin Tae-yong bicara jujur soal watak Erick Thohir yang sebenarnya, hingga Ruben Onsu akhirnya ungkap soal kemungkinan Sarwendah menikah lagi, katanya...
Legenda Belanda Sebut Patrick Kluivert Tak Layak Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Lebih Baik Jika Alex Pastoor ...

Legenda Belanda Sebut Patrick Kluivert Tak Layak Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Lebih Baik Jika Alex Pastoor ...

Patrick Kluivert tiba dengan menggantikan Shin Tae-yong yang resmi dipecat pada awal pekan ini. 
Selengkapnya
Viral