Namun yang jelas kata dia, surat keputusan (SK) pemberhentian Wenti sudah ia terimanya.
"Itu kewenangan KPU pusat bukan provinsi. SK nya sudah ada,"pungkasnya.
Diketahui dalam surat keputusan yang beredar Komisi Pemilihan Umum nomor 1348 tahun 2024. Wenti Frihadianti telah resmi pemberhentianya sebagai ketua KPU Kota Bandung sejak 20 September 2024 kemarin.
Load more