Tasikmalaya, tvOnenews.com - Kasus penemuan mayat perempuan dalam karung di bawah jembatan Sungai Cipinaha, Kampung Unden, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (15/09/2024) akhirnya terungkap.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tasikmalaya, Senin (23/09/2024) pagi, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban berinisial PN (72) tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota pada (13/09/2024). Laporan tersebut menyebutkan bahwa PN telah menghilang sejak Kamis (12/09/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian, Pada Minggu (15/09/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, warga dikejutkan dengan penemuan mayat di aliran Sungai Cipinaha. Mayat ditemukan oleh anak-anak yang sedang mencari ikan dan melihat sebuah karung mencurigakan yang mengandung rambut.
Setelah dilakukan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa PN menjadi korban pembunuhan. Tersangkanya berinisial HD (49), yang merupakan pemilik kios di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, ditetapkan sebagai pelaku utama.
Menurut Ridwan, kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (12/09/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di kios milik HD. Tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dari belakang menggunakan lengan kanan, sementara telapak tangan kiri menahan kepala belakang korban. Setelah korban terjatuh, tersangka menutupi wajah korban dengan kain, yang mengakibatkan korban kehabisan napas dan meninggal di tempat.
Tak berhenti di situ, HD kemudian memasukkan jenazah korban ke dalam karung, lalu membuangnya ke sungai. Jenazah ditemukan warga beberapa hari kemudian dalam kondisi mengenaskan.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengumpulkan cukup bukti, termasuk keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan forensik.
Tersangka HD ditangkap pada Rabu (18/09/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di kampung halamannya di Desa Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya untuk penyidikan lebih lanjut. Motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa kesal dan sakit hati tersangka terhadap korban yang menagih utang.
"Pelaku melakukan tindak kekerasan karena merasa terdesak saat korban menagih utang," ujar Ridwan.
Polisi telah menjerat HD dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara.
Sebelumnya, masyarakat di Kampung Unden, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya digemparkan oleh penemuan mayat terbungkus karung di bawah jembatan Sungai Cipinaha.
Endang (60), salah seorang warga, menjelaskan bahwa anak-anak yang sedang bermain dan mencari ikan di sekitar lokasi pertama kali menemukan karung mencurigakan yang memperlihatkan bagian rambut. Penemuan itu segera dilaporkan kepada warga dan diteruskan ke pihak kepolisian.
(dai/ fis)
Load more