Tri menjelaskan polisi masih mengejar 1 orang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan DPO.
"Dari enam pelaku masih ada satu orang yang masuk dalam DPO yang identitasnya sudah kami ketahui, yakni KM,"jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pelaku KM untuk menyerahkan diri kepada polisi, sebab pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya tegas dan terukur.
"Kami minta pelaku agar menyerahkan diri kalau tidak kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
AKBP Tri Suhartanto menegaskan, pelaku akan dijerat pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,"tandasnya.
(ila/ fis)
Load more