Cimahi, tvOnenews.com - Lima orang pelaku pembegalan sadis viral di media sosial saat melancarkan aksinya di Jalan Raya Purwakarta, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Rabu 18 September 2024 dini hari, akhirnya berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi.
Kelima dari enam pelaku tersebut, yakni DS, FF, AT, AN dan FH yang masih berstatus pelajar yang masih duduk di bangku kelas x salah satu SMA di Kabupaten Cianjur.
AKBP Tri Suhartanto menyebut para pelaku ini kerap melakukan aksi pencurian dan pembegalan di wilayah Bandung Barat dan Cianjur.
"Para pelaku ini kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi dan Polres Cianjur,"katanya.
Saat itu kata Tri, para pelaku ini melancarkan aksinya di Jalan Raya Purwakarta, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Rabu 18 September 2024.
Kemudian tak jauh dari lokasi pertama, lanjut Tri, para pelaku kembali melakukan aksi pembegalan di wilayah Cipatat.
"Sambil melanjutkan perjalanannya pulang, karena kebanyakan dari para pelaku ini tinggal di Cianjur mereka melakukan pembegalan di tiga TKP," ujarnya.
Sehingga, dalam kurun waktu satu hari para pelaku sudah melakukan aksi pembegalan di 5 lokasi.
"Salah satu pelaku berinisial FH ini masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Cianjur dan yang bersangkutan masih kelas x," ungkapnya.
Tri menerangkan, para pelaku mencari sasaran secara berkelompok dan setelah menemukan targetnya mereka langsung mendekati korban.
"Mereka memastikan dulu situasi aman dan sepi, mendekati dan melakukan aksinya,"terangnya.
Di TKP pertama pelaku langsung menyasar kendaraan roda dua milik korbannya, termasuk melukai korban di bagian punggung dan tangan. Sedangkan di TKP kedua, pelaku sempat melakukan penyerangan, namun tidak mengenai korban.
"Di TKP kedua, pelaku mengambil motor, hp dan tas pacar korban karena saat itu korban sedang berboncengan dengan pacarnya,"tuturnya.
Tri menjelaskan polisi masih mengejar 1 orang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan DPO.
"Dari enam pelaku masih ada satu orang yang masuk dalam DPO yang identitasnya sudah kami ketahui, yakni KM,"jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pelaku KM untuk menyerahkan diri kepada polisi, sebab pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya tegas dan terukur.
"Kami minta pelaku agar menyerahkan diri kalau tidak kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
AKBP Tri Suhartanto menegaskan, pelaku akan dijerat pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,"tandasnya.
(ila/ fis)
Load more