Ciamis, Jawa Barat - Polres Ciamis menerima pelimpahan 100 anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) asal Kabupaten Ciamis yang terlibat unjuk rasa yang berakhir ricuh di Mapolda Jabar, Kamis (27/01/2022). Usai diperiksa, polisi melepaskan semuanya dan memberikan status wajib lapor 2 kali seminggu.
Dari hasil pemeriksaan 100 orang anggota GMBI yang dilimpahkan ke Polres Ciamis, 75 orang berasal dari kabupaten Ciamis, 24 orang dari kabupaten Pangandaran dan 1 orang berasal dari Cilacap.
"Ada 40 anggota ormas yang sempat diamankan di Mapolda Jabar," ucap Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi kepada awak media, Jumat (28/1/2022).
40 anggota GMBI yang terlibat aksi ricuh di depan Mapolda Jabar, dikumpulkan di aula Mapolres Ciamis untuk diperiksa lebih lanjut. Kapolres Ciamis juga memberikan pembinaan langsung kepada anggota ormas GMBI tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan identifikasi termasuk tes urine dan pemeriksaan baramg berbahaya dan hasilnya nihil," tambah Kapolres Ciamis.
Setelah menjalani pemeriksaan dan pembinaan, Kapoles Ciamis mengizinkan seluruh anggota ormas GMBI ini kembali ke rumah namun mereka wajib lapor seminggu dua kali.
(Aditya Tri Wahyudi/ fis)
Load more