Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus proyek proyek fiktif insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang mencapai Rp 5,4 miliar tahun 2020-2021 di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Ada tiga tersangka yang berhasil ditetapkan yaitu DP eks Direktur RSUD Palabuhan Ratu, eks SR Kabid Pelayanan dan eks WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.
Sebelumnya, HC eks kepala ruangan Covid-19 RSUD Palabuhan Ratu Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman 4,5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiga orang berinisial DP, SR dan WB merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat HC. Ketiga orang tersebut yaitu eks Direktur RSUD, eks Kabid Pelayanan dan eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.
Load more