Seperti diberitakan sebelumnya. Robi'in merupakan salah satu dari 37 Warga Negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Myanmar.
Robi'in mendaftarkan diri sebagai pekerja migran Indonesia melalui lowongan yang tersebar di media sosial. Dalam lowongan kerja tersebut diinformasikan mengenai posisi pekerjaan sebagai staf HRD di sebuah pabrik tekstil di Thailand dengan gaji sebesar 16 juta rupiah perbulan. Namun, setibanya di Thailand, Robi'in dan 37 WNI langsung diarahkan ke perusahaan lain yang terletak di perbatasan Thailand - Myanmar untuk dipekerjakan sebagai tenaga online scamming.(chm)
Load more