Bandung,tvOnenews.com - Ribuan pedagang pasar yang terdiri dari 13 pasar tradisional di Kota Bandung, Jawa Barat, ramai-ramai melakukan aksi penolakan terhadap pungutan iuran sewa tempat atau retribusi yang dilakukan Perumda Pasar Juara Bandung.
Sekerteris Asosiasi Pedagang Tradisional (Appetra) Jabar, H Muslim Arief menyampaikan aksi penolakan yang dilakukan oleh 17 Pasar di kota Bandung tersebut dinilai mencekik para pedagang.
Sebab kata dia, pedagang yang saat ini sepi pembeli justru diberikan beban iuran setiap harinya dengan nominal 13ribu- 14ribu bahkan 100 ribu rupiah per hari.
"Karena 17 pasar itu semua menolak. Itu semua menolak dengan diberlakukannya sewa tarif usaha. Karena dari 37 itu ada 17 pasar berlaku surat redaran, itu semuanya menolak. Dan kami aperta mendukung hal itu karena pemberlakuan itu mencekik para pedagang,"kata H Muslim saat ditemui di Pasar Tradisional Kiaracondong, Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan, iuran sewa yang dilakukan Perumda Pasar Juara tersebut tak sebanding dengan pelayanan yang dialami para pedagang pasar tradisional di Kota Bandung.
"Kebijakan dari direksi itu harusnya mereka sudah membangun dulu pasar, memberikan bentuk pelayanan terhadap pedagang. Ini pelayanan belum dirasakan tapi sudah diberlakukan sewa tarif usaha. Ini yang akan merugikan pada pedagang dengan sewa tarif usaha ini kepemilikan pedagang secara otomatis mereka tidak punya hak,"ujarnya
Apalagi menurutnya, para pedagang mengeluhkan dengan infrastruktur bangunan pasar tradisional yang dinilai masih banyak perlu perbaikan.
Load more