"Perlu diingat, setiap kerusakan, bentuk perbaikan yang semuanya dilakukan swadaya murni oleh para pedagang tanpa melibatkan perumda. Nah ini, mana bentuk perhatian perumda terhadap para pedagang. Justru ini yang harus kita pertanyakan. Bagi pedagang simpel. Artinya, apa yang sudah diberikan bentuk pelayanan oleh perumda,"tuturnya.
"Salah satu contoh kecil biasanya kami membayar retribusi per hari itu 3-4 ribu sekarang dengan pemberlakuan sewa tarif usaha kami harus membayar 13-14 ribu per hari bahkan pasar Palasari itu sampai 100 ribu per hari yang harus dibayarkan, kepada Perumda ini sangat ironis,"sambung dia.
Dengan aksi penolakan retribusi tersebut ia menegaskan, para pedagang pasar menuntut pengelolaan pasar tradisional di kota Bandung dikelola oleh Pemerintah langsung ketimbang oleh Perumda Pasar Juara.
(ila/ fis)
Load more