"Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah teko stainless, satu buah sarung tangan warna merah, satu unit celuler, dua kartu nikah dan satu kartu keluarga," lanjutnya.
Akibat perbuatan tersangka, Eko menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
"pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," Tutupnya. (Lutfi/chm)
Load more