Bandung, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial RH digugat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk dipecat statusnya sebagai ayah atau orang tua.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Kejari Kota Bandung setelah RH divonis bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dialami anak kandungya sendiri.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul dan kawan-kawan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung, Senin (28/10/2024) supaya bisa segera ditindaklanjuti.
Menurut Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo menjelaskan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua tersebut baru pertama kali dilakukan di Kota Bandung.
Irfan mengungkapkan, RH digugat supaya dipecat dari statusnya sebagai ayah usai divonis 14 tahun kurungan penjara oleh PN Bandung pada 2022 silam. Dia tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
“Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut diajukan dengan dalil bahwa tergugat RH telah berkelakuan buruk dengan terbukti bersalah berdasarkan pada putusan pengadilan melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kejaksaan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap korban.
“Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata dia.
Disis lain, Kasi Datun Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul menambahkan, dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut supaya hak asuh anak diberikan kepada ibunya.
Saat ini, Kejari masih menunggu penentuan jadwal sidang dari Pengadilan Agama Bandung.
“Adapun dalam gugatannya, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut,”tandasnya.
(ila/ fis)
Load more