Bandung, tvOnenews.com - Polresta Bandung kembali berhasil mengungkap kasus perjudian online (judol) dengan seorang tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (irt).
DFA (25) seorang ibu rumah tangga asal Kota Bandung yang juga berprofesi sebagai selebgram diciduk polisi lantaran menjadi kaki tangan bandar aktif mempromosikan judol di akun instagramnya.
DFA tertunduk malu saat digiring di Mako Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers mengungkapkan tersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan.
Tersangka memanfaatkan platform Instagram untuk memposting konten yang mengarahkan pengikutnya untuk bergabung dalam aktivitas perjudian online.
Melalui cara ini, tersangka mempromosikan situs judi seperti Indo Sultan dan Kyoto, dan mendapatkan penghasilan sekitar 1,5 juta rupiah setiap dua minggu.
Load more